Apple Kalah Perusahaan Yang Membuat iPhone Virtual

Apple Kalah Perusahaan Yang Membuat iPhone Virtual

Sumoqq Lounge Apple Kalah Perusahaan Yang Membuat iPhone Virtual Seorang hakim federal di Florida baru-baru ini menolak keluhan pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) yang di ajukan oleh “Apple” terhadap

Sebuah perusahaan rintisan yang dituduh membuat “iPhone” virtual dengan alasan untuk di gunakan sebagai penelitian keamanan dan menguji kerentanan sistemnya.

Hakim federal tersebut mengambil keputusan dengan menolak gugatan Apple terhadap perusahaan keamanan Corellium yang mereplikasi iPhone kedalam bentuk virtual. Perangkat lunak iPhone dapat membantu peneliti keamanan Corellium menemukan kerentanan dalam produk Apple yang merupakan raksasa teknologi AS.

Rodney Smith yang merupakan Hakim Pengadilan Distrik di West Palm Beach, Florida mengatakan bahwa perangkat lunak “Corellium” yang meniru sistem operasi iOS yang beroperasi melalui iPhone dan iPad termasuk dalam penggunaan wajar,

Apple Kalah Perusahaan karena itu transformatif dan membantu pengembang menemukan kelemahan keamanan.

Apple Kalah Perusahaan

Hakim mengindikasikan bahwa ada bukti yang mendukung posisi “Corellium”

Bahwa produknya menargetkan penelitian keamanan dan dapat di gunakan untuk tujuan ini. Apple menuduh perusahaan tersebut menyalin sistem operasi iOS, dan aspek lain dari perangkat Apple tanpa izin.

Apple Kalah Perusahaan Pihak Apple juga menuduhnya bekerja dengan kedok membantu menemukan kekurangan dalam sistem operasi,

Dan kemudian menjual informasi di pasar terbuka untuk mendapatkan uang.

Smith menambahkan bahwa “motif keuntungan” Corellium tidak merusak pembelaannya atas penggunaan wajar, terutama mengingat manfaat produk secara keseluruhan.

Hakim juga menolak klaim Apple bahwa startup tersebut telah bertindak dengan itikad buruk dengan

menjual produknya secara acak, termasuk kemungkinan menjual produk tersebut

Kepada pembajak, dan tidak mengharuskan pengguna untuk melaporkan kesalahan kepada Apple.

Sementara itu, “Corellium” membantah melakukan kesalahan yang berniat menjual data ke orang yang tidak bertanggung jawab

Dan Justin Levine, pengacara perusahaan, menyatakan bahwa keputusan terkait penggunaan wajar. Hakim federal menjelaskan Apple masih dapat menindaklanjuti hukum terkait hal ini, jika pihak Corellium melakukan pelanggaran.

Di laporkan bahwa perusahaan Apple mengajukan gugatan terhadap perusahaan keamanan Corellium sebelumnya pada Agustus 2019 Karena melanggar hak kekayaan intelektual, namun dalam persidangan di Desember 2020 Apple kalah gugatan.

Di baca juga : Manfaat Daun Mint untuk Kulit

SUMBER :  Agen Poker

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *