Perbedaan Sistem Hukum di Indonesia dengan Amerika

Perbedaan Sistem Hukum di Indonesia dengan Amerika

Sumoqq Lounge Perbedaan Sistem Ini loh Perbedaan Sistem Hukum di Indonesia dengan Amerika Pertama tama perlu di ketahui terlebih dahulu bahwa sistem hukum itu d ibagi menjadi dua yaitu sistem hukum Civil Law dan common Law ,

Indonesia sendiri itu menganut sistem hukum yang Civil Law

ini sendiri di anut oleh beberapa negara kebanyakan negara yang menganut ini adalah negara yang berada di dataran eropa, lalu kenapa indonesia menggunakan Civil Law ? padahal indonesia kan letaknya bukan di dataran eropa itu karena Indonesia dulu sempat dijajah oleh belanda.

Kalo Common Law tuh suatu sistem hukum yang berdasarkan dengan putusan-putusan hakim dalam suatu perkara, jadi para hakim ketika menangani perkara harus melihat perkara-perkara

yang sebelumnya untuk di jadikan suatu dasar hukum, nah dari sini timbul pertanyaan lagi

kalo misalnya memang tidak menemukan kasus yang sebelum-sebelumnya bagaimana?

biasanya hakim akan mengikuti di namika perkembangan masyarakat nya lewat norma-nor1ma yang ada di dalam masyarakat baru lah timbul itu suatu hukum yang baru,

perlu gue tegasin juga kenapa gue menggunakan negara Amerika di dalam sistem common law ini,

itu karena Amerika adalah negara yang mengembangkan lebih lanjut mengenai

Common Law ini jadi gue make Amerika sebagai perbandingannya, begitu gan sis. nah setelah penjelasan di atas saatnya masuk ke inti pembahasannya yaitu kedua sistem hukum ini:

1. Adanya sistem kodifikasi dalam Civil Law

Perbedaan Sistem

Di dalam hukum  Civil Law itu di kenal yang namanya kodifikasi, kalo gan sis bingung kodifikasi itu

adalah suatu peng kitaban secara ter struktur mengenai suatu peraturan-peraturan yang berlaku di dalam suatu negara

Contohnya kalo di Indonesia kita mengenal yang namanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sedangkan di dalam Common Law mereka tidak mengenal adanya kodifikasi.

2. Perbedaan Sistem Yurisprudensi sebagai sumber hukum pertama di dalam Common Law

Perbedaan Sistem

Bagi agan sistah yang bingung dengan yurisprudensi itu apa gue jelasin terlebih dahulu ya, jadi yurisprudensi itu adalah suatu sumber hukum yang di gunakan oleh hakim

dengan melihat kasus-kasus serupa yang telah terjadi di waktu lampau untuk di jadikan dasar hukum dalam suatu perkara. 

Civil Law juga menganut paham yurisprudensi ini tetapi di dalam civil law yurisprudensi hanya sebagai referensi bagi hakim

dan sifatnya juga tidak mengikat jadi hakim tidak di wajibkan untuk menggunakan yurisprudensi dalam suatu perkara.

D baca juga : Manfaat Buah Ciplukan untuk Kecantikan

SUMBER :  Agen Poker

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *