Pamer Foto Elang Hasil Buruannya Hanya Ingin Dibilang Keren.

SUMOQQ LOUNGE – Pamer Foto – Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan motif AJ alias AZ (17) warga Cikeusik. Pandeglang mengunggah foto ke akun facebooknya hanya ingin dibilang keren.

“Pelaku yang masih di bawah umur memposting foto bersama hewan hasil buruannya burung elang jawa. bido itu motifnya hanya ingin gagah-gagahan saja,” kata Indra kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

Dijelaskan Indra, saat ini pelaku sudah diamankan untuk keperluan penyelidikan sambil berkordinasi dengan pihak BKSDA untuk mengetahu burung elang yang sudah disantap AJ itu jenis yang dilindingi atau tidak. Meskipun, semua jenis burung elang dilindungi oleh pemerintah. AGENT POKER

“Sudah diamankan di Polsek Cikeusik, diamankan dirumahnya setelah viral di media sosial, dengan barang bukti senapan angin dan kepala burung yang ditemukan ditempay sampah,” ujarnya.

Viral Usai Pamer Foto Elang Hasil Buruannya Hanya Ingin Dibilang Keren.

Pamer Foto – Untuk diketahui, penembakan terhadap elang jawa tersebut berawal dari, hoby JM yaitu berburu Hewan dengan senapan angin miliknya. Saat Pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin dan kemudian melihat seekor burung elang bido hinggap di pohon yang tak jauh dari kediamannya. Tanpa memikir waktu lama, pelaku menembak burung tersebut dan mati.

Usai berhasil melumpuhkan burung, dengan rasa bangga pelaku memamerkan objek. Foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangannya. “Setelah ditembak, burung (elang bido) itu dimakan sendiri,” tutur dia.

Hasil jepretannya kemudian oleh pelaku diunggang ke akun facebook miliknya atas nama. Azam Panglima Kumbang dan Caption ‘Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda,’

Tak menyangka aksinya itu dikecam oleh warga net. Sebab, burung elang dilindungi oleh pemerintah dan kini keberadaannya mulai langka.

JM alias AZ melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta,” ucapnya.

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *